Dua dari 4 pegawai Kafe Olivier batal bersaksi lantaran hakim perkara Jessica Kumala Wongso harus menyidangkan perkara lain. Gantinya, majelis hakim memberi “pekerjaan rumah (PR)” kepada jaksa penuntut umum untuk dibahas di sidang selanjutnya.
“PR” tersebut disampaikan ketua majelis hakim Kusworo sebelum menutup persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Kamis (21/7/2016). Hakim meminta jaksa membuktikan apakah ada keterkaitan antara Jessica yang mengkonsumsi minuman beralkohol (koktail) dengan dugaan penaburan racun sianida di kopi Wayan Mirna.
“Terjadinya penaburan serbuk racun berdasarkan laboratorium apakah akibat didahului oleh Jessica minum koktail ini. Pertanyaan ya ini, untuk kita kupas,” ujar hakim.
“Karena koktail yang dicampur alkohol diminum oleh terdakwa sementara kopi masih utuh,” sambungnya.
Pada 6 Januari 2016, Jessica diketahui memesan tiga minuman yaitu es kopi Vietnam dan dua koktail yaitu Old Fashioned dan Sazera. Koktail jenis tersebut berdasarkan keterangan bartender yang membuatnya, Yohanes Tri Budiman, mengandung kadar alkohol cukup tinggi dan biasa dipesan oleh kaum pria (gentleman cocktail).
Jaksa penuntut umum, Ardito, menanggapi hal tersebut saat dikonfirmasi usai persidangan. Ia mengatakan akan mempertimbangkan pembuktian yang diminta hakim.
“Ya itu nanti dipertimbangkan,” tanggap Ardito.
Sidang dilanjutkan Rabu (27/7) pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pihak Kafe Olivier. Dijadwalkan sedikitnya akan dihadirkan dua orang saksi.
Informasi berita Silet hari ini dan Gossip Artis bisa baca di situs ini !!
Dapatkan juga berita politik & berita mancanegara di situs ini !